Selasa, 06 November 2012
Warga Negara dan Negara
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah Rakyat yang menetap dalam suatu wilayah dan berhubungan dengan negara.
- Warga Negara berhak mendapat perlindungan hukum
- Warga Negara berhak atas penghidupan yang layak
- Warga Negara berhak memilih memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing
Pengertian Negara
Negara adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat,wilayah yang permanen dan pemerintah yang berdaulat.
Pada umumnya negara dan warga negara itu saling berhubungan karena negara terbentuk dari beberapa syarat, salah satunya haus memiliki rakyat(warga negara).
Dari situlah warga dan negara saling berhubungan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar